Tuesday 20 December 2011

Resensi Buku


Penulis : Dr. Jonier Sihombing, S.E.M.A. M.M.

Penerbit : Alumni

Tanggal terbit : 2010

Jumlah Halaman : 228

Berat Buku : 250 gr

Jenis Cover : Soft Cover

Kategori : Ekonomi

Text Bahasa : Indonesia

Sinopsis:

Buku Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi ini akan melihat sejauh mana peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia yang didasarkan pada hasil penelitian secara normatif. Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dewasa ini banyak didiskusikan dengan melihat hukum sebagai sarana pembaharuan atau yang dalam istilah aslinya disebut sebagai “law as a tool of social engineering”, sebagaimana yang diajarkan oleh Roscue Pound di Amerika Serikat pada akhir tahun 1960-an. Dengan melihat hukum sebagai sarana pembaharuan yang di Indonesia diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum berada di garis depan dalam pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai landasan strukturalnya.

Thursday 10 November 2011

Pola Simpulan Secara Tidak Langsung

1 silogisme Katagorial

- Semua Mahasiswa adalah lulusan SLTA
Nanni adalah mahasiswa
Jadi Nanni lulusan SLTA

- Tidak ada Manusia yang kekal
Mahasiswa adalah Manusia
Jadi Mahasiswa tidak kekal

2 silogisme hipotesis

Silogisme Hipotesis adalah jenis silogisme yang terdiri atas premis mayor yang bersifat hipotesis ,dan premis minornya bersifat katagorial . Silogisme Hipotesis ini dapat dibedakan menjadi 4 macam , yaiu :
Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian antecedent.
Contoh :
Jika hari ini cerah , saya akan ke rumah kakek ( premis mayor )
Hari ini cerah ( premis minor )
Maka saya akan kerumah kakek ( kesimpulan ).

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengakui bagian konsekuen
Contoh :
Jika hutan banyak yang gundul , maka akan terjadi global warming ( premis mayor )
Sekarang terjadi global warming ( premis minor )
Maka hutan banyak yang gundul ( kesimpulan ).

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari antecedent
Contoh :
Jika pembuatan karya tulis ilmiah belum di persiapkan dari sekarang, maka hasil tidak
akan maksimal
pembuatan karya ilmiah telah di persiapkan
maka hasil akan maksimal

Silogisme hipotesis yang premis minornya mengingkari konsekuen
Contoh :
Bila presiden Mubarak tidak turun , Para demonstran akan turun ke jalan
Para demonstran akan turun ke jalan
Jadi presiden Mubarak tidak turun.

Kaidah silogisme hipotesis

Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.

Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah:
1) Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.
2) Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)
3) Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)
4) Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.

Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan
berikut:

Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.
Jadi harga bahan makanan membubung tinggi.( benar = terlaksana)
Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya
Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi
Nah, peperangan terjadi.

Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)
Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain.

3 silogisme alternatif

Jenis silogisme yang ketiga adalah silogisme alternatif atau disebut juga silogisme disjungtif. Silogisme ini dinamakan demikian, karena proposisi mayornya merupakan sebuah proposisi alternatif, yaitu proposisi yang mengandung kemungkinan-kemungkinan atau pilihan-pilihan. Sebaliknya proposisi minornya adalah proposisi kategorial yang menerima atau menolak salah satu alternatifnya. Konklusi silogisme ini tergantung dari premis minornya; kalau premis minornya menerima satu alternatif, maka alternatif lainnya ditolak; kalau premis minornya menolak satu alternatif, maka alternatif lainnya diterima dalam konklusi.

Contoh
My : Nenek susi berada di Bandung atau woniosobo.
Mn : Nenek Susi berada di Bandung.
K : Jadi, Nenek Susi tidak berada di wonosobo.

My : Nenek Susi berada di Bandung atau wonosobo.
Mn : Nenek Susi tidak berada di wonosobo.
K : Jadi, Nenek Susi berada di Bandung.

kaidah Silogisme alternatif

1. Silogisme alternatif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata berbaju putih.
Jadi ia bukan tidak berbaju putih.
Hasan berbaju putih atau tidak putih.
Ternyata ia tidak berbaju putih.
Jadi ia berbaju non-putih.

2. Silogisme alternatif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:
a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah guru.
Jadi bukan pelaut
Budi menjadi guru atau pelaut.
la adalah pelaut.
Jadi bukan guru
b. Bila premis minor mengingkari salah satu a konklusinya tidak sah (salah), seperti:
Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogya.
Ternyata tidak lari ke Yogya.
Jadi ia lari ke Solo. (Bisa jadi ia lari ke kota lain).
Budi menjadi guru atau pelaut.
Ternyata ia bukan pelaut.
Jadi ia guru. (Bisa j’adi ia seorang pedagang).

4 Entimen

Entimem adalah silogisme yang dipersingkat. Disaat tertentu orang ingin mengemukakan sesuatu hal secara praktis dan tepat sasaranBentuk semacam ini dinamakan entimem (dari enthymeme, Yunani. Lebih jauh kata itu berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’). Dalam tulisan-tulisan bentuk ilmiah yang dipergunakan, dan bukan bentuk formal seperti silogisme.

Contoh :

PU : Jika bachdim tidak menikah cepat, Irfan akan dimarahi fadillah

PK :bachdim mau menikah cepat.

K : bachdim tidak dimarahi fadillah.

Entimem : Irfan tidak dimarahi Kartika karena Irfan mau menikah cepat

Contoh :

PU : Semua orang ingin sukses harus belajar dan berdoa

PK : Lita ingin sukses

K : Lita harus belajar dan berdoa

Rumus Silogisme Entinem : C = B karena C = A

Rantai deduksi

Semua mobil formula one memiliki kecepatan super cepat,ada keinginan dari diri pribadi saya untuk bisamemilikinya.
Mobil yang tidak mempunyai kecepatan saya tidak suka,oleh karena itu saya sangat suka dengan mobil formula one,dan karena itu juga saya ingin mengendarainya.

Semua petani kehidupannya di sawah,disamping bercocok tanam cara bertani pun sangat menyenangkan
Jujur saya sangat bersyukur adanya petani dengann adanya petani kita bisa mengkosumsi beras.Maka dari itu saya ingin membantu para petani di daerah saya sendiri khususnya orang tua saya sendiri sebagai seorang petani organic,setiap liburan saya pulang kampong dan membantu kedua orang tua saya untuk bercocok tanam di sawah,karena itu saya suka dengan bertani.Maka dari itu saya ingin memasarkan beras organic milik kedua orang tua saya.

Tuesday 8 November 2011

Pola Simpulan Secara Langsung

  • Semua beras organik harganya mahal
Sebagian beras organic mahal harganya karena bebas kimia
Semua sepeda beroda dua
Sebagian yang beroda dua adalah sepeda
Setiap belalang berkaki enam
Sebagian yang berkaki enam adalah belalang
  • Tidak satu pun guru adalah ustad
Tidak satupun ustad adalah guru
Tidak satupun kos”an adalah kontrakan
Tidak satupun kontrakan adalah kosan
Tidak satupu topi adalah peci
Tidak satupun peci adalah topi
  • Setiap Manusia mempunyai bakat
Tidak satupun manusia yang tidak mempunyai bakat
Semua bajaj memiliki roda tiga
Tidak satupun bajaj yang tidak memiliki roda tiga
Semua bola itu bulat
Tidak satupun bola itu bulat
  • Tidak satu pun striker adalah pencetak gol
Semua pencetak gol adalah bukan straiker
Tidak satupun itik adalah ayam
Semua ayam adalah bukan itik
Tidak satupun zebra adalah kuda
Semua kuda adalah bukan zebra
  • Semua ular dapat mengeluarkan cairan racun
Tidak satupun ular yang tak dapat mengeluarkan cairan beracun
Tidak satupun yang tak mengeluarkan cairan beracun adalah ular
Semua nomer telepon yang berawalan 021 adalah area Jakarta
Tidak satupun nomer telepon yang berawalan 021 area Jakarta
Tidak satupun yang tak bernomor 021 adalah area Jakarta
Semua beras adalah nasi
Tidak satupun nasi adalah tak beras
Tidak satupun yang tak nasi adalah beras

Thursday 13 October 2011

Istilah-istilah Umum Akuntansi

  1. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang memiliki umur lebih dari satu tahun dan tidak mudah diubah menjadi kas.
  2. Aktiva tidak berwujud adalah jenis aktiva yang tidak memiliki wujud fisik. Jenis utama aktiva tidak berwujud adalahhak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang dan goodwill.
  3. Hutang Usaha adalah kewajiban yang timbul karena pembelian jasa atau barang secara kredit.
  4. Hutang lain-lain adalah hutang yang tidak termasuk hutanglancar maupun hutang jangka panjang. Misalnya utang kepada direksi dan utang kepada pemegang saham.
  5. Kewajiban tidak lancar adalah kewajiban keuangan yang jangka waktu pembayarannya masih jangka panjang (atau lebih dari satu tahun)
  6. Ekuitas adalah nama lain untuk aktiva-aktiva yang berwujud (seperti kas, aktiva lancar, modal kerja dan modal ekuitas itu sendiri) maupun yang tidak berwujud (seperti hak paten) pada sebuah perusahaan. Ekuitas adalah seluruh kekayan yang dimiliki oleh perusahaan jika tiba-tiba perusahaan menghentikan kegiatan usahanya.
  7. Modal saham terdiri terdiri atas saham biasa dan saham prioritas (saham preferren)
  8. Agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap terhadap harga nominal saham pada saat perusahaan melakukan penawaran umum di pasar perdana.
  9. Penjualan bersih menunjukkan sumber utama uang yang diterima oleh bisnis dan pelanggan untuk barang dan jasa yang diberikan.
  10. Harga pokok penjualan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan memperoleh barang yang dijual atau harga dari barang yang dijual.
  11. Laba kotor adalah selisih antara penjualan bersih dengan harga pokok penjualan. Disebut laba kotor karena jumlah ini masihharus dikurangi dengan biaya-biaya usaha.
  12. Beban usaha adalah pengorbanan yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha.
  13. Laba usaha adalah balas karya untuk pekerjaan yang dilakukan sebagai “pengusaha” yaitu mengorganisir produksi, mengambil keputusan tentang kombinasi faktor produksi serta menanggung resikonya sendiri.
  14. Penghasilan/beban lain-lain adalah seluruh penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan termasuk fasilitas yang berbentuk uang yang anda peroleh setiap bulan atau setiap tahun.
  15. Laba sebelum pajak penghasilan adalah keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan sebelum membayar pajaknya.
  16. Beban pajak penghasilan adalah pengorbanan yang langsung berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh oleh sebuah perusahaan.
  17. Laba sebelum hak minoritas adalah keuntungan yang diperoleh sebelum pembagian dividen kepada pemegang saham kecil.
  18. Hak minoritas atas bagian rugi/laba bersih anak perusahaan adalah jumlah yang akan diberikan kepada para pemegang saham kecil.
  19. Laba bersih adalah selisih lebih semua pendapatan dan keuntungan terhadap semua biaya kerugian.
  20. Laba bersih per saham dasar adalah selisih lebih semua pendapatan dan keutungan terhadap semua biaya kerugian dibagi dengan saham utama.

Wednesday 12 October 2011

Peringatan Maulid Nabi, Ribuan Orang Padati Monas

Jakarta - Ribuan umat muslim yang sebagian besar berasal dari Majelis Rasulullah memadati halaman selatan kawasan silang Monas. Mereka datang berduyun-duyun untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi.

Dzikir akbar dalam rangka memperingati Maulid Nabi, berlangsung pada Selasa (15/2/2011) sejak pukul 09.00 WIB. Sementara itu, Presiden SBY dan Wapres Boediono juga sudah hadir.

Jajaran menteri yang diinformasikan hadir adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menpora Andi Mallarangeng dan Menko Kesra Agung Laksono. Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo dan Gubernur Fauzi Bowo juga menghadiri acara tersebut.

Acara dibuka dengan dzikir bersama dan pembacaan penggalan ayat suci Al Quran. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemberian tausiyah oleh Habib Mundzir bin Fuad.

Sebagian besar jamaah perempuan yang hadir mengenakan jubah berwarna hitam dan bercadar hitam. Namun, ada pula yang mengenakan busana muslim biasa. Sedangkan kaum laki-laki mengenakan baju koko putih dan peci putih.

Peringatan Maulid Nabi ini tidak hanya dihadiri kaum dewasa saja. Anak-anak di bawah umur 7 tahun juga banyak yang datang mengikuti orangtuanya.

Para peserta duduk dengan menggunakan koran maupun tikar plastik. Meskipun cukup sejuk, sebagian besar dari mereka membuka payung sebagai pelindung. Tampak juga anak-anak kecil yang bermain di area yang masih kosong.

Setiap pengunjung yang masuk kawasan Monas diharuskan melalui pintu metal detector. Tas pengunjung juga diperiksa. Di lokasi, bersiaga panser sebanyak 3 unit di sisi kanan panggung. Terlihat juga ratusan polisi yang berjaga dibantu TNI.

Para wartawan yang hendak mengabadikan peristiwa itu melalui kamera tidak bisa bebas mengambil foto. "Mbak, maaf fotonya tidak boleh diambil," kata seorang wanita yang mengenakan tanda pengenal bertuliskan crew.

Wartawan juga tidak diperkenankan mendekati bibir panggung. Sementara itu, lalu lintas seputar Jl Medan Merdeka Selatan tersendat karena satu lajur digunakan untuk parkiran sepeda motor.


Keterangan :

Kalimat Penalaran

Kalimat Argumentasi

Monday 10 October 2011

Anak-anak Papua Juga Memiliki Potensi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan PT Freeport Indonesia bekerja sama untuk menjaring potensi anak-anak Papua melalui kompetisi bertajuk "Menambang SDM Papua".

"'Menambang SDM Papua' merupakan program pemerintah daerah yang bertujuan menjaring dan menggali potensi anak-anak Papua di bidang sains," kata Gubernur Papua Barnabas Suebu setelah menandatangani surat keputusan kepanitiaan dengan pihak PT Freeport Indonesia.

Menurut dia, kompetisi tersebut bisa mendorong dan memotivasi anak-anak Papua untuk senantiasa belajar dan meningkatkan prestasi akademik mereka mulai di lingkungan sekolah masing-masing.

"Dengan kompetisi ini, potensi mereka akan semakin terasah sehingga akan terpilih anak-anak Papua dengan prestasi terbaik untuk selanjutnya berkompetisi di tingkat provinsi, kemudian nasional, bahkan internasional," ujar Gubernur Suebu.

Dia mengatakan, anak-anak Papua memiliki potensi kecerdasan di bidang ilmu pengetahuan yang cukup besar dan membanggakan. Hal itu terbukti dari upaya Profesor Yohanes Surya (fisikawan dan pembina Tim Olimpiade Fisika Indonesia) menemukan sejumlah anak-anak usia sekolah dasar di Kabupaten Tolikara yang memiliki potensi di bidang matematika.

Setelah mendapatkan pendidikan pelatihan dan bimbingan selama enam bulan, lanjut Gubernur Suebu, anak-anak yang mendiami daerah pegunungan Papua itu ternyata mampu menyelesaikan soal-soal matematika yang cukup rumit untuk usia mereka dalam waktu singkat.

"Jika terus diasah, kemampuan mereka akan terus meningkat dan akan lahir sumber daya manusia Papua yang berkualitas untuk membangun Papua pada masa yang akan datang," katanya.

Menambang SDM Papua tahun ini merupakan kegiatan yang kedua kali setelah penyelenggaraan tahun 2009.

Dalam kompetisi tersebut akan digelar olimpiade sains yang terdiri dari mata pelajaran matematika, fisika, kimia, dan biologi serta pidato bahasa Inggris untuk siswa tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Seleksi dari setiap kompetisi itu akan dimulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Para siswa yang berhasil meraih posisi terbaik di tingkat provinsi akan mengikuti lomba serupa di tingkat nasional.

Untuk menyukseskan seluruh kegiatan tersebut, PT Freeport Indonesia ikut memberikan dukungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun SDM Papua yang berkualitas.


Keterangan :

Kalimat Argumentasi

Kamera Untuk Penggemar Media Sosial

Bagi para penggemar media sosial, seperti blog, Facebook, dan Twitter, menerbitkan posting tulisan, mengunggah foto dan video, serta memperbarui status tentu sudah menjadi "kebutuhan" sehari-hari. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para penggemar media sosial pastinya membutuhkan perangkat pendukung.

Vendor peranti elektronik Sony rupanya memahami kebutuhan mereka yang ingin selalu terhubung dengan media-media sosial itu. Kamis lalu, vendor Jepang ini meluncurkan sederet produk baru yang bakal menjadi "senjata" pendukung bagi para penggemar media sosial tersebut.

Salah satu di antaranya kamera definisi tinggi (HD) berukuran kecil. Kamera bernama Bloggie ini diluncurkan untuk memudahkan mereka dalam memotret atau merekam video MP4, dan kemudian mengunggahnya ke blog atau situs-situs jejaring sosial populer.

Kamera Bloggie yang diperkenalkan ini terdiri atas dua seri, yakni MHS-CM5 dan MHS-PM5K. Dua kamera 5 megapiksel ini dapat merekam video dan foto HD hingga resolusi 1.920 x 1.080. Dengan USB built-in dan peranti lunak Picture Motion Browser (PMB) portabel, Bloggie memudahkan proses mengunggah video dan foto ke situs-situs populer, seperti YouTube.

Hanya dengan menghubungkan Bloggie ke komputer personal (PC) atau Macintosh yang telah terkoneksi dengan Internet, Sony menjanjikan proses video blog menjadi hal yang mudah.

"Kami menyadari saat ini media sosial menjalar dengan cepat, apalagi dengan adanya pencinta situs yang sangat antusias untuk membagi pengalaman dan kenangan secara online melalui video dan foto dengan cepat," kata Kazuo Sawachi, GM Marketing Division Head PT Sony Indonesia, saat meluncurkan produk-produk bertema "My Live Uploaded" di Hotel Grand Hyatt, Kamis lalu.

"Bloggie adalah sahabat yang dapat digunakan oleh siapa saja yang senang memotret dan merekam video saat bepergian dan membagi momen tersebut dengan teman dan jejaring sosial."

Kemudahan merekam video ini didukung fitur auto-shooting yang dimilikinya. Pengguna dapat merekam visual yang bergerak melalui pengaturan optimal, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruang (outdoor). Dengan mode Face Detection dan teknologi SteadyShot Image Stabilization-nya, Sony juga menjamin kejernihan foto dan video yang dihasilkan Bloggie.

Seri MHS-PM5K dilengkapi rotating lens, atau lensa yang dapat berputar 270 derajat. Hanya dengan membuka flip-nya, kamera otomatis akan segera menyala. Selain lensa yang dapat diputar, fitur yang ada pada kamera ini memungkinkan si perekam video untuk ikut serta dalam klip video. Lensa yang dapat diputar ini juga dilengkapi digital zoom 4x untuk mendapatkan ketajaman gambar.

Selain dilengkapi lensa 270 derajat, Bloggie MHS-PM5K dilengkapi video lensa 360 terbaru dari Sony. Dengan membuka lensa yang bisa merekam hingga 360 derajat ini dan meletakkannya pada posisi yang diinginkan, pengguna bisa merekam seluruh suasana secara total. Seri ini tersedia dalam empat warna, yakni biru, pink, putih, dan ungu

Adapun Bloggie seri MHS-CM5 adalah kamera yang cukup tipis, yakni 39 x 101 x 67 milimeter. MHS-CM5 dilengkapi zoom optic 5x dan lensa digital zoom 20x. Untuk melihat hasil rekaman atau memutar ulang (playback), seri ini dilengkapi layar LCD 2,5 inci. Untuk menikmati hasil rekaman di layar televisi, tinggal menghubungkan Bloggie dengan kabel HDMI.

Kedua kamera Bloggie ini dirancang dengan desain vertikal, sehingga mudah dibawa di kantong celana. Untuk perluasan kapasitas simpan, Bloggie juga dilengkapi Memory Stick dan slot kartu memori SD/SDHC. Dengan Memory Stick sebesar 32 gigabita, pengguna dapat merekam video dengan resolusi tinggi hingga 5 jam 20 menit. Kamera-kamera Bloggie HD ini mulai tersedia akhir Februari. DIMAS
Referensi:
http://www.korantempo.com/


Keterangan :

Kalimat Penalaran

Kalimat Argumentasi

Friday 10 June 2011

Soal-soal softskil part 2

  • Soal Perlidungan Konsumen


1. Dibawah ini merupakan tujuan di adakannya perlindungan konsumen, kecuali?

a. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

b. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya keberadaan perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur.

c. Menurunkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa , dan keselamatan konsumen.

d. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari akses negative pemakaian barang dan jasa produksi.

Jawaban : C

2. Yang termasuk ke dalam Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah sebagai berikut, kecuali

a. Pelaku Usaha

b. Polisi

c. Konsumen

d. Lembaga Perlindungan Konsumen

Jawaban : B



  • Soal Anti Monopoli dan Persaingan tidak Sehat

1. Di bawah ini merupakan kegiatan yang dilarang oleh pemerintah, kecuali

a. Monopoli

b. Penguasaan Pasar

c. Persengkokolan

d. Perdagangan

Jawaban : D

2. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 10 KUHP, diantaranya, kecuali

a. Penambahan permodalan

b. Pencabutan izin usaha

c. Penghentian kegiatan

d. Larangan kepada pelaku usaha untuk menduduki jabatan-jabatan khusus

Jawaban : A



  • Soal Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan, menurut pasal 33 ayat 1, penyelesaian tersebut dapat ditempuh melalui cara-cara

a. Negoisasi (perundingan)

b. Add Risk (menambah risiko)

c. Enquiry (Penyelidikan)

d. Good Offices (jasa baik-baik)

Jawaban : B

2. Manfaat dari penyelesaian sengketa antara lain, kecuali

a. Bersifat Rahasia

b. Hubungan kedua belah pihak kooperatif

c. Tidak Emosional

d. Penyelesaian Memakan waktu lama

Jawaban : D

Wednesday 1 June 2011

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :

Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.

2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:

1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,

2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,

2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,

3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling mennjol, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick).

2. Biaya Murah (inexpensive).

3. Bersifat Rahasia (confidential).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN.

7. Tidak Emosional.

*Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:

1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),

2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution)

*Sistem Concilition

konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,

2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:

1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),

3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,

4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

d). Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.

Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:

1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator

2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),

3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:

1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,

2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,

3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),

4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.

e). Sistem Arbitrase

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.

Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:

1. sederhana dan cepat (informal dan quick),

2. prinsip konfidensial,

3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari: (a) Biaya administrasi (b) Honor arbitrator. (c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator (d) Biaya saksi dan ahli. Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelaku usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang dididrikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupn bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Praktik monopoli berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Persaingan tidak sehat berdasarkan UU No 5 Tahun 1999, “Persaingan Antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dana atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli

Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

2. Monopsoni

Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli

3. Penguasaan Pasar

Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.

4. Persekongkolan

Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan

Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta dll

b. Waralaba

c. Standar teknis produk barang dan atau jasa

d. Keagenan yan isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok

e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

f. Perjanjian internasional

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha

b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU

b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan/ persaingan usaha tidak sehat.

Adapun tugas dan wewenang KKPU, antara lain:

1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah ibuat oleh pelaku usaha

2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/ tidakan pelaku usaha

3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisaris

4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanaan pemerintah

5. Menerima laporan dari masyarakat dan/ dari pelaku usaha tentang dugaan praktik monopoli

6. Melakukan penelitian tentang dugaan praktik monopoli

7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli

8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan orang yang mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang

9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi

10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undnag ini

Sanksi

1. Sanksi administrasi Adalah berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian intergrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

2. Sanksi pidana pokok dan tambahan Adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan stinggi-tingginya seratus miliar rupiah.

Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat akan dikenai hukuman sesuai pasal 10 KUH Pidana berupa

1. Pencabutan izin usaha

2. Larangan kepada pelaku usaha menduduki jabatan direksi atau komisaris

3. Penghentian kegiatan

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

Perlindungan konsumen bertujuan:

1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6.meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen

7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban Konsumen adalah:

1.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan

2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kebutuhan konsumen adalah riil, dan ada manfaat yang tidak dapat disangkal dari produk atau jasa yang menawarkan kegunaan murni. Konsumen mendapatkan keuntungan sementara pada saat yang sama sistem ekonomi diberi tenaga. Ingat bahwa konsumen, bukan pemasar, yang menetapkan agenda untuk keseluruhan proses. Namun, tidak ada keraguan bahwa kecurangan, kekuatan monopoli, dan bentuk lain manipulasi dapat dan kerap memutuskan manfaat yang diterima. Kunci bagi legitimasi social adalah jaminan bahwa konsumen tetap memiliki kebebasan lengkap dan tanpa rintangan sepanjang prosesnya. Kebebasan ini diwujudkan ketika tidak ada sesuatu pun yang membujuk konsumen untuk bertindak dengan cara-cara yang akan disesalkan dan bahkan dipungkiri sesudah renungan yang lebih cermat. Pengaruh yang tidak tepat menimbulkan pelanggaran etika yang serius sehingga mengharuskan pembuatan undang-undang dan bentuk lain kegiatan perlindungan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun makhluk hidup lain.

3.Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan atau badan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanian menyelenggarakan kegiatan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6.Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non- pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintahan yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

7.Badan penyelesaian sengketa konsumen nasional adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan komsumen.

8.Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Yang terdiri atas unsur: Pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademis, tenaga ahli.