Wednesday, 1 June 2011

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.

Perlindungan konsumen bertujuan:

1.meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

2.mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan/atau jasa

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

4.menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

6.meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Pasal 4

Hak konsumen adalah:

1.hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa

2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

3.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

6.hak untuk mendapatpembinaan dan pendidikan konsumen

7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

8.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

9.hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban Konsumen adalah:

1.membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan

2.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

3.membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

4.mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Kebutuhan konsumen adalah riil, dan ada manfaat yang tidak dapat disangkal dari produk atau jasa yang menawarkan kegunaan murni. Konsumen mendapatkan keuntungan sementara pada saat yang sama sistem ekonomi diberi tenaga. Ingat bahwa konsumen, bukan pemasar, yang menetapkan agenda untuk keseluruhan proses. Namun, tidak ada keraguan bahwa kecurangan, kekuatan monopoli, dan bentuk lain manipulasi dapat dan kerap memutuskan manfaat yang diterima. Kunci bagi legitimasi social adalah jaminan bahwa konsumen tetap memiliki kebebasan lengkap dan tanpa rintangan sepanjang prosesnya. Kebebasan ini diwujudkan ketika tidak ada sesuatu pun yang membujuk konsumen untuk bertindak dengan cara-cara yang akan disesalkan dan bahkan dipungkiri sesudah renungan yang lebih cermat. Pengaruh yang tidak tepat menimbulkan pelanggaran etika yang serius sehingga mengharuskan pembuatan undang-undang dan bentuk lain kegiatan perlindungan.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 1.Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2.Konsumen adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang lain maupun makhluk hidup lain.

3.Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan atau badan badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanian menyelenggarakan kegiatan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5.Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6.Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat adalah lembaga non- pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintahan yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

7.Badan penyelesaian sengketa konsumen nasional adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan komsumen.

8.Badan perlindungan konsumen nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Yang terdiri atas unsur: Pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, akademis, tenaga ahli.

No comments:

Post a Comment