Wednesday, 1 June 2011

Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1999 monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau suatu kelompok pelaku usaha.

Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelaku usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum yang dididrikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara RI, baik sendiri maupn bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Praktik monopoli berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 adalah suatu usaha pemusatan kekuatan oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu, sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Persaingan tidak sehat berdasarkan UU No 5 Tahun 1999, “Persaingan Antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dana atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli

Adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (lokal atau nasional) k\sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan.

2. Monopsoni

Adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli

3. Penguasaan Pasar

Adalah proses, cara atau pembuatan menguasai pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya.

4. Persekongkolan

Adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan.

5. Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berari dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. Jabatan Rangkap

Dalam pasal 26 UU No 5 Tahun 1999 dikatan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7. Pemilikan Saham

Adalah pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan usaha dalam bidang samapada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8. Penggabungan Peleburan dan Pengambilalihan

Pasal 28 UU No 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopili dan persaingan tidak sehat dan secara tegas dilarang.

Hal-Hal yang Dikecualikan dari UU Anti Monopoli

1. Perjanjian yang dikecualikan

a. Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta dll

b. Waralaba

c. Standar teknis produk barang dan atau jasa

d. Keagenan yan isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok

e. Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar

f. Perjanjian internasional

2. Perbuatan yang dikecualikan

a. Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha

b. Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya

3. Pebuatan dan atau perjanjian yang diperkecualikan

a. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU

b. Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan/ persaingan usaha tidak sehat.

Adapun tugas dan wewenang KKPU, antara lain:

1. Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah ibuat oleh pelaku usaha

2. Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan/ tidakan pelaku usaha

3. Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisaris

4. Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanaan pemerintah

5. Menerima laporan dari masyarakat dan/ dari pelaku usaha tentang dugaan praktik monopoli

6. Melakukan penelitian tentang dugaan praktik monopoli

7. Melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan praktik monopoli

8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan orang yang mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang

9. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi

10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undnag ini

Sanksi

1. Sanksi administrasi Adalah berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian intergrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya satu miliar rupiah atau setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah.

2. Sanksi pidana pokok dan tambahan Adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertikal, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopoli, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dikenakan denda minimal dua puluh lima miliar rupiah dan stinggi-tingginya seratus miliar rupiah.

Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat akan dikenai hukuman sesuai pasal 10 KUH Pidana berupa

1. Pencabutan izin usaha

2. Larangan kepada pelaku usaha menduduki jabatan direksi atau komisaris

3. Penghentian kegiatan

No comments:

Post a Comment