Sunday 13 March 2011

Hukum Perikatan

Perihal Perikatan dan Sumber-sumbernya

Perkataan Perikatan mem[unyai arti yang lebih luas dari perjanjian, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksudkan dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, yang member hak pada yang satu untuk menuntut barang seseuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya di wajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa

  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dibagi atas perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbutan orang. Apabila seseorang berhutang tidak memnuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim atau pengadilan.

Misalkan si berpiutang menempuh jalan menuntut si berhutang di depan Pengadilan. Jika prestasi yang dikehendaki itu berupa membayar sejumlah uang, memang si berpiutang sudah tertolong jika ia mendapat suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat minta dijalankannya putusan itu dengan menyita dan melelang harta benda si berhutang. Cara melaksanakan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya, dinamakan “reele executie”. Dalam BW sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut :

1. Dalam hal yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan misalnya tidak akan membuat suatu pagar tembok , pihak yang lain dapat dikuasakan oleh hakim untuk membongkar sendiri apa yang telah diperbuat dengan melanggar perjanjian itu.

2. Ddalam hal perjanjian-perjanjian untuk membuat suatu barang, pihak yang berkepentingan dapat dikuasakan oleh hakim untuk membikin sendiri atau menyuruh orang lain, atas biaya yang harus dipikul oleh si berhutang.

Macam-macam Perikatan

Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :

  • Perikatan Bersyarat ( VOORWAARDELIJK)

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Apabila perjanjian yang belum tentu itu timbul, suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.

  • Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING)

Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketepatan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang. Meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

  • Perikatan Yang Membolehkan Memilih (ALTERNATIF)

Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sendangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

  • Perikatan Tanggung-Menanggung (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu irang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini sedikit sekali terdapat dalam praktek.

  • Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuatu suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.

  • Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (STRAFBEDING)

Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan satu hukuman biasanya ditetapkan dalam jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak yang membuat perjanjian ini.


Cara-cara menghapus perikatan :

· Pembayaran

Ini dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam arti yang sangat luas ini, tidak saja pembeli membayar utang harga pembelian, tetapi pihak penjual pun dikatakan jika ia menyerahkan atau melever barang yang dijualnya. Yang wajib membayar suatu utang bukan saja si berhutang melainkan seorang kawan berhutang dan seorang penanggung hutang. Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang atau kepada seseorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seseorang yang dikuasakan hakum atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi si berpiutang.

· Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan

Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang menolak pembayaran. Caranya sebagai berikut : barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaries atau seorang juru situ pengadilan.

· Pembaharuan Hutang atau Novasi

Menurut pasal 1413 kita udang-undang hukum perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang dan novasi itu, yaitu :

a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang lama yang dihapuskan karenanya.

b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si piutang dibebaskan dari perikatannya.

c. Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhdadap siapa yang berhutang di bebaskan dari prikatannya.

· Perjumpaan Hutang atau Kompensasi

Suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara timbale balik antara krditur dan debitur. Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dari sumber apa hutang-piutang antara kedua belah pihak itu telah dilahirkan, terkecuali :

a. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barag yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya

b. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan

c. Terdapat sesuatu hutang bersumber kepada tunjangan nafkah yang telah ditanyakan tak dapat disita.

· Pencampuran Hutang

Apabila kedudukan sebagai seorang berpiutang dan orang yang berutang berkumpul pada satu orang maka terjadilah demi hukum suatu pencampuran hutang dengan mata uang piutang itu dihapuskan.

· Pembebasan Piutang

Hubungan hutang-piutang terhapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebeasan sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.

· Musnahnya Barang yang Terhutang

Jika barang yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang.

· Kebatalan/Pembatalan

Menurut kitab undang-undang ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai pembatalan kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.

· Berlakunya suatu syarat-batal

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tersebut.

· Lewatnya Waktu

Yang dinamakan daluawarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

No comments:

Post a Comment