Thursday, 10 March 2011

Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.

Di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” karena Code Civil des Francais merupakan bagian dari Code Napoleon.

Penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat, dan Pothies. Disamping itu jugadipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan Hukum Cononiek. Mengenai peraturanhukum yang belum ada di jaman romawi seperti wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code De Commerce”

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk nasional-nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Siil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.


Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia di berlakukan bagi :
  • Untuk golongan Bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian masih belum tertulis tetapi tercermin dalam tindakan rakyat yang mencakup mengenai soal dalam kehidupan masyarakat.
  • Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa, berlaku KUHPer dan KUHD
Hukum Perdata menurut ilmu hukum terbagi dalam empat bagian yaitu :
  • Hukum tentang seseorang:
Hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan yang mencakup tentang tindakan serta hak-hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia.
  • Hukum tentang kekeluargaan
Hukum yang mengatur hal-hal yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan antara suami dan istri, ibu dan anak, dsb.
  • Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang, maksudnya adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang mencakup akan kewajiban dan hak seseorang yang dinilai dengan uang.
  • Hukum Waris
Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang yang sudah tiada. Adapun sistematika yang dipakai oleh kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat buku, yaitu :
  1. Buku 1 : Masyarakat
  2. Buku 2 : Benda
  3. Buku 3 : Perikatan
  4. Buku 4 : Pembuktian dan Kadaluwarsa

No comments:

Post a Comment