Sunday, 20 March 2011

Soal-soal

  • Soal Pengertian Hukum
  1. Menurut Aristoteles, Hukum adalah :
A. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur

B. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup

C. Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
melainkan sebagai hakim.

D. Hukum adalah perintah dari orang-orang yang berkuasa


2. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara, merupakan pengertian hukum berdasarkan pendapat?

A. Plato

B. Aristoteles

C. Rudolf van Jhering

D. Thomas Hobbes


  • Soal Subjek dan Objek Hukum

  1. Sebutkan yang termasuk dalam subjek hukum?
A. Mahasiswa

B. Badan Hukum

C. Anak kecil

D. Benda bergerak

2. Hal yang berhubungan dengan benda bergerak dan tidak bergerak yaitu

A. Kepemilikan

B. Kadaluwarsa

C. Penyerahan

D. Perjanjian



  • Soal Hukum Perdata
  1. Di Indonesia dikenal KUHP yaitu KUH Sipil, sedangkan di Eropa KUHP dikenal dengan?
A. Wetboek van Koehandle
B. KUH Dagang

C. Burgerlijk Wetboek

D. Code de Commerce


2. Yang bukan termasuk sistematika hukum perdata kita yang berisi pendapat dari pemberlaku undang-udang adalah? Kecuali.

A. Mengenai orang

B. Mengenai Benda

C. Mengenai Perikatan

D. Mengenai Perjanjian


  • Soal Hukum Perikatan
  1. Sebutkan macam-macam perikatan, kecuali
A. Perikatan bersyarat

B. Tanggung-menanggung

C. Perikatan dengan penetapan hukuman

D. Penukaran


2. Pembatalan, pembayaran, dan pencampuran hutang termasuk dalam?

A. Pemberlakuan syarat perikatan

B. Penawaran perikatan

C. Penghapusan perikatan

D. Pembaharuan Perikatan


  • Soal Hukum Perjanjian

  1. 2 Syarat yang terkandung dalam kitab undang-undang hukum perdata, terdapat dalam pasal ?
A. 1322

B. 1320

C. 1330

D. 1345


2. Sebutkan tuntutan pihak yang dirugikan tehadap pihak yang menyebabkan kerugian
kecuali?

A. Ganti rugi

B. Persetujuan dengan timbal balik

C. Pemenuhan Perikatan

D. Perdamaian


  • Soal Hukum Dagang
  1. Dibawah ini bukan merupakan tugas yang terdapat dalam perdagangan, kecuali
A. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen

B. Memberikan barang-barang ke distributor

C. Menjual barang-barang tsb ke produsen lain

D. Tidak menyimpan barang dalam jumlah besar


2. Jelaskan mengenai pentingnya pengertian perusahaan

A. Kewajiban memegang buku

B. Siapa saja yang melakukan suatu perusahaan adalah seorang pedagang

C. Putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan terhadap tiap orang yang
yang telah menandatangani wesel.

D. Konsumen turut andil dalam perusahaan

Hukum Dagang

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :

1. Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.

2. Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.

3. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.

4. Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

5. Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.

6. Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

1. Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).

2. Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.

3. Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.

a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)

b. Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)

2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan

a. Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)

b. Perdagangan buku, musik dan kesenian.

c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)

3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan

a. Perdagangan dalam negeri.

b. Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :

- Perdagangan Ekspor

- Perdagangan Impor

c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :

1. Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :

a. Gedung/ kantor perusahaan.

b. Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.

c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.

d. Penagihan-penagihan

e. Hutang-hutang

2. Para pelanggan

3. Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :

1. Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS

Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.

Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.

2. Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan

a. KUHD

b. KUHS

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :

1. Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.

2. Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.

3. Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.

4. Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD

5. Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.

6. Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Sumber Hukum Dagang

1. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.

2. Kebiasaan

a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan

b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.

3. Yurisprudensi

4. Traktat

5. Doktrin

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)

1. Sebagai catatan mengenai :

a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang

b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.

2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.


Orang-orang Perantara

1. Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)

2. Golongan II :

a. Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)

b. Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1. Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.

2. Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3. Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)

4. Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.

¨ Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.

¨ PT harus didirikan dngan suatu akte notaris

¨ PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.

¨ PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.

¨ Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.

5. Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan

Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :

a. Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.

b. Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia

c. Dalam UU no. 79 tahun 1958

¨ Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.

¨ Berasaskan gotong royong

¨ Merupakan badan hukum

¨ Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.

6. Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)

a. Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)

b. Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)

c. Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)

Hukum Perjanjian

Hukum Perjanjian

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu bab yang halal.

Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan ini.

Dengan sepakat atau juga dinamakan perixinan dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada azasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akilbalig dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :

1. Orang-orang yang belum dewasa

2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan

3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.

Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian dibagi dalam tiga hal yaitu :

  1. 1. Perjanjian untuk memberikan penyerahan suatu barang
  2. 2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
  3. 3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu

Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan Prestasi

Perjanjian dari macam pertama adalah misalnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-pakai. Suatu persoalan dalam hukum perjanjian ialah persoalan , apakah berhutang atau si debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut perjanjian.

Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak

Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :

  1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
  2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
  3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.

Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :

  1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
  2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.

Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :

  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah

Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :

  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
  5. Pembatalan dengan ganti rugi

Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

3. Mengenai suatu hal tertentu

Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4. Suatu sebab yang halal

Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.


Sunday, 13 March 2011

Hukum Perikatan

Perihal Perikatan dan Sumber-sumbernya

Perkataan Perikatan mem[unyai arti yang lebih luas dari perjanjian, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.

Adapun yang dimaksudkan dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, yang member hak pada yang satu untuk menuntut barang seseuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya di wajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau debitur. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang-undang dapat berupa

  1. Menyerahkan suatu barang
  2. Melakukan suatu perbuatan
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dibagi atas perikatan yang lahir dari undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbutan orang. Apabila seseorang berhutang tidak memnuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim atau pengadilan.

Misalkan si berpiutang menempuh jalan menuntut si berhutang di depan Pengadilan. Jika prestasi yang dikehendaki itu berupa membayar sejumlah uang, memang si berpiutang sudah tertolong jika ia mendapat suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat minta dijalankannya putusan itu dengan menyita dan melelang harta benda si berhutang. Cara melaksanakan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya, dinamakan “reele executie”. Dalam BW sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut :

1. Dalam hal yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan misalnya tidak akan membuat suatu pagar tembok , pihak yang lain dapat dikuasakan oleh hakim untuk membongkar sendiri apa yang telah diperbuat dengan melanggar perjanjian itu.

2. Ddalam hal perjanjian-perjanjian untuk membuat suatu barang, pihak yang berkepentingan dapat dikuasakan oleh hakim untuk membikin sendiri atau menyuruh orang lain, atas biaya yang harus dipikul oleh si berhutang.

Macam-macam Perikatan

Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Disamping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :

  • Perikatan Bersyarat ( VOORWAARDELIJK)

Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. Apabila perjanjian yang belum tentu itu timbul, suatu perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan.

  • Perikatan yang Digantungkan Pada Suatu Ketetapan Waktu (TIJDSBEPALING)

Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketepatan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang. Meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya.

  • Perikatan Yang Membolehkan Memilih (ALTERNATIF)

Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi sendangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

  • Perikatan Tanggung-Menanggung (HOOFDELIJK ATAU SOLIDAIR)

Suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu irang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini sedikit sekali terdapat dalam praktek.

  • Perikatan Yang Dapat Dibagi dan Yang Tidak Dapat Dibagi

Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuatu suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.

  • Perikatan Dengan Penetapan Hukuman (STRAFBEDING)

Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan satu hukuman biasanya ditetapkan dalam jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak yang membuat perjanjian ini.


Cara-cara menghapus perikatan :

· Pembayaran

Ini dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam arti yang sangat luas ini, tidak saja pembeli membayar utang harga pembelian, tetapi pihak penjual pun dikatakan jika ia menyerahkan atau melever barang yang dijualnya. Yang wajib membayar suatu utang bukan saja si berhutang melainkan seorang kawan berhutang dan seorang penanggung hutang. Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang atau kepada seseorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seseorang yang dikuasakan hakum atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi si berpiutang.

· Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan

Ini adalah suatu cara pembayaran yang harus dilakukan apabila si berpiutang menolak pembayaran. Caranya sebagai berikut : barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaries atau seorang juru situ pengadilan.

· Pembaharuan Hutang atau Novasi

Menurut pasal 1413 kita udang-undang hukum perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang dan novasi itu, yaitu :

a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang lama yang dihapuskan karenanya.

b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si piutang dibebaskan dari perikatannya.

c. Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhdadap siapa yang berhutang di bebaskan dari prikatannya.

· Perjumpaan Hutang atau Kompensasi

Suatu cara penghapusan hutang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan hutang-piutang secara timbale balik antara krditur dan debitur. Perjumpaan terjadi dengan tidak dibedakan dari sumber apa hutang-piutang antara kedua belah pihak itu telah dilahirkan, terkecuali :

a. Apabila dituntutnya pengembalian suatu barag yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya

b. Apabila dituntut pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan

c. Terdapat sesuatu hutang bersumber kepada tunjangan nafkah yang telah ditanyakan tak dapat disita.

· Pencampuran Hutang

Apabila kedudukan sebagai seorang berpiutang dan orang yang berutang berkumpul pada satu orang maka terjadilah demi hukum suatu pencampuran hutang dengan mata uang piutang itu dihapuskan.

· Pembebasan Piutang

Hubungan hutang-piutang terhapus, perikatan ini hapus karena pembebasan. Pembebeasan sesuatu hutang tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan.

· Musnahnya Barang yang Terhutang

Jika barang yang menjadi objek dari perjanjian musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si berhutang.

· Kebatalan/Pembatalan

Menurut kitab undang-undang ketentuan-ketentuan disitu kesemuanya mengenai pembatalan kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.

· Berlakunya suatu syarat-batal

Perikatan bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tersebut.

· Lewatnya Waktu

Yang dinamakan daluawarsa atau lewat waktu ialah suatu upaya untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Thursday, 10 March 2011

Hukum Perdata

Sejarah Singkat Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata di Eropa.

Di benua Eropa berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda.

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon” karena Code Civil des Francais merupakan bagian dari Code Napoleon.

Penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat, dan Pothies. Disamping itu jugadipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan Hukum Cononiek. Mengenai peraturanhukum yang belum ada di jaman romawi seperti wessel, asuransi, badan-badan hukum. Akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “Code De Commerce”

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Tanggal 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van Koophandle) ini adalah produk nasional-nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Pada tahun 1948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Siil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK.


Pengertian Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan. Hukum perdata di Indonesia di berlakukan bagi :
  • Untuk golongan Bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku di kalangan masyarakat yang sebagian masih belum tertulis tetapi tercermin dalam tindakan rakyat yang mencakup mengenai soal dalam kehidupan masyarakat.
  • Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa, berlaku KUHPer dan KUHD
Hukum Perdata menurut ilmu hukum terbagi dalam empat bagian yaitu :
  • Hukum tentang seseorang:
Hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan yang mencakup tentang tindakan serta hak-hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia.
  • Hukum tentang kekeluargaan
Hukum yang mengatur hal-hal yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan antara suami dan istri, ibu dan anak, dsb.
  • Hukum kekayaan
Hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum yang dapat di nilai dengan uang, maksudnya adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang mencakup akan kewajiban dan hak seseorang yang dinilai dengan uang.
  • Hukum Waris
Hukum yang mengatur benda atau kekayaan seseorang yang sudah tiada. Adapun sistematika yang dipakai oleh kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu terbagi dalam empat buku, yaitu :
  1. Buku 1 : Masyarakat
  2. Buku 2 : Benda
  3. Buku 3 : Perikatan
  4. Buku 4 : Pembuktian dan Kadaluwarsa

Saturday, 5 March 2011

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum terdiri atas :

  • Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
  2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
  • Badan Hukum

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :

  1. Didirikan dengan Akta Notaris.
  2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
  3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan oleh Negara.


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.


  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.



Pengertian Objek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis-jenis Objek Hukum :

  1. Benda yang berwujud
Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :
  • Benda Bergerak
Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
  1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
  2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
  3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
  4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

- Plato

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

- R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

- Abdulkadir Muhammad, SH

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.