a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan.
1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri
dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur juga dalam AD/ART koperasi kredit
yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota.
2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi
kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat
oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus
dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.
Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer.