Saturday, 5 March 2011

Subjek dan Objek Hukum

Pengertian Subyek Hukum

Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum terdiri atas :

  • Manusia Biasa

Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

  1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
  2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
  • Badan Hukum

Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.

Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :

  1. Didirikan dengan Akta Notaris.
  2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
  3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan oleh Negara.


Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :

  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.


  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)

Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.



Pengertian Objek Hukum :

Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis-jenis Objek Hukum :

  1. Benda yang berwujud
Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :
  • Benda Bergerak
Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.
  • Benda Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
  1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
  2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
  3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
  4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.


2. Benda yang tidak bersifat kebendaan.

Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.

Pengertian Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

- Plato

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

- R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

- Abdulkadir Muhammad, SH

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Thursday, 6 January 2011

Trend Fashion 2011






2011 telah memasuki hari ke 6, update tentang trend fashion 2011 sangat para dinanti oleh setiap fashionista yang sangat ingin mengetahui baju atau tatanan rambut apa yang nantinya akan "in" pada tahun ini.

Untuk itu, saya mencoba mencari bahan referensi ke beberapa katalog majalah dan beberapa searching di google, dan tumblr tentang trend fashion yang akan populer di tahun ini. Ini ada beberapa photo-photo baju-baju serta gaun-gaun cantik yang bisa jadi bahan refrensi untuk membeli atau menambah koleksi baju-baju pada tahun 2011











Kristen Stewart




Kristen Jaymes Stewart,
Lahir pada 9 April 1990, merupakan seorang artis berkebangsaan Amerika Serikat yang menjadi sangat terkenal ketika bermain di film Twilight yang diadaptasi oleh novel karya Stephenie Meyer. Disini Kristen memerankan Isabella Swan atau biasa di panggil Bella Swan. Dia berkarir di dunia perfilm-an sejak tahun 2001.




Film-film utama yang pernah dimainkan olehnya adalah Panic Room, Catch That Kid, Speak, Zathura, The Messengers dan Into the Wild.




Filmografi :
  • 2001
The Safety of Object as Sam Jeanings
  • 2002
Panic Room as Sarah Altman
  • 2003
Cold Reek Manor as Kristen Tilson
  • 2004 :
  1. Speak as Melinda Sordino
  2. Catch That Kid as Maddy
  3. Undertow as Lilla
  • 2005 :
  1. Fierce People as Maya Osborne
  2. Zathura as Lisa
  • 2007 :
  1. The Messengers as Jess Solomon
  2. In the Land of Women as Lucy Hardwicke
  3. The Cake Eaters as Georgia
  4. Into the Wild as Tracy
  5. Cutlass as Young Robin
  • 2008 :
  1. Jumper as Sophie
  2. What Just Happenend as Zoe
  3. Yellow Handkerchief as Martine
  4. Twilight as Bella Swan
  • 2009 :
  1. Adventureland as Em Lewin
  2. The Tilight Saga : New Moon as Bella Swan
  • 2010 :
  1. Runaways as Joan Jett
  2. Welcome to the Rileys as Mallory
  3. The Twilight Saga : Eclipse as Bella Swan
  4. K-11 as Buterfly



Award :
  • 2003 Young Artist Award

    Best Performance in a Feature Film – Leading Young Actress (for Panic Room)

  • 2004 Young Artist Award

    Best Performance in a Feature Film – Supporting Young Actress (for Cold Creek Manor)

  • 2005 Young Artist Award

    Best Performance in a Feature Film – Supporting Young Actress (for Undertow)

  • 2008 Young Artist Award

    Best Performance in a Feature Film – Supporting Young Actress (for Into the Wild)

  • 2008 Screen Actors Guild Award

    Outstanding Performance by a Cast in a Motion Picture (for Into the Wild)

  • 2009 MTV Movie Award

    Best Kiss- Shared with Rob Pattinson (for Twilight)

  • 2009 MTV Movie Award

    Best Female Performace: Drama (for Twilight)

  • 2009 Teen Choice Award

    Choice Movie Liplock- Shared with Rob Pattinson (for Twilight)

  • 2009 Teen Choice Award

    Choice Movie Actress: Drama (for Twilight)

  • 2010 MTV Movie Award

    Best Kiss- Shared with Rob Pattinson (for New Moon)

  • 2010 MTV Movie Award

    Best Female Performace: Drama (for New Moon)

Tuesday, 4 January 2011

Robert Pattinson

Robert Thomas Pattinson,
Lahir di Inggris, 13 Mei 1986 adalah pemeran, model dan musikus Inggris, terkenal dalam perannya sebagai Cedric Diggory dalam film Harry Potter and Goblet of Fire . Dia juga berperan sebagai Edward Cullen dalam film seri Twilight Saga 1,2,3,4 yaitu Twilight, New Moon, Eclipse, Breaking Dawn. Film ini adalah sebuah film adaptasi dari sebuah novel yang ditulis oleh Stephanie Meyer. Dia merasa titik balik keseriusannya berakting dimulai ketika dia mendapat pengakuan sebagai Bast Actor di Stasbourg Internasional Film Festival ( ajang pernghargaan bergengsi tingkat internasional How To Be tahun 2008, Produksi Inggris. Ia juga menyanyi dan komposer di soundtrack Twilight 2 buah lagu, Never Think dan Let Me Sign.




Sekarang ia sedang berpacaran dengan Kristen Stewart lawan mainnya di Twilight. Aktor yang memiliki tinggi 185 cm ini menyukai spaghetti dan musik rap serta blues. Ia juga menyukai warna abu-abu.



Filmografi :
  • 2004 :
  1. Vanity Fair as Rawdy Crawley
  2. Ring of the Nibelungs as Giselher
  • 2005
Harry Potter and the Goblet of Fire as Cedric Diggory
  • 2006
The Haunted Airman as Tobby Jug



  • 2007 :
  1. The Bad Mother's Handbook as Daniel Gale
  2. Harry Potter and the Order of Phoenix as Cedric Diggory
  • 2008 :
  1. How To Be as Art
  2. Twilight as Edward Cullen
  • 2009 :
  1. Little Ashes as Salvador Dali`
  2. The Twilight Saga : New Moon as Edward Cullen
  • 2010 :
  1. Remember Me as Tyler Hawkins
  2. Twilight Saga : Eclipse as Edward Cullen


Award For New Hollywood :


Russia's Georges Award for Best Foreign Actor